Musrenbangdes Perubahan RPJMDes Desa Mekarsari Digelar, Menyesuaikan Regulasi Masa Jabatan Kades
Mekarsari, 30 Juni 2025 — Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019–2025, pada hari Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Mekarsari.
Musyawarah ini diselenggarakan sebagai respons terhadap perubahan regulasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan bertambahnya masa jabatan, maka dokumen RPJMDes yang telah disusun pada awal masa jabatan kepala desa harus dilakukan perubahan dan penyesuaian agar tetap selaras dengan visi dan misi serta kebutuhan pembangunan desa hingga akhir masa jabatan.
Hadir dalam kegiatan ini:
-
Perwakilan dari Kecamatan Narmada
-
Kepala Desa Mekarsari, Sapinah, beserta seluruh perangkat desa
-
Pendamping Lokal Desa
-
Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
-
Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari
-
Ibu-ibu PKK, Kader Posyandu, Ketua RT/RW, serta seluruh unsur lembaga desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Musyawarah berlangsung dengan semangat partisipatif dan deliberatif. Dalam forum ini, Tim Penyusun RPJMDes Perubahan memaparkan hasil penggalian gagasan pembangunan yang telah dilakukan melalui penjaringan di tingkat dusun, termasuk masukan dari tokoh perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Ketua BPD Mekarsari menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari dan menyepakati seluruh isi perubahan dokumen RPJMDes yang diajukan. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Desa dan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.
Kepala Desa Mekarsari, dalam sambutannya, menyampaikan harapan bahwa dengan adanya penyesuaian dokumen perencanaan ini, desa dapat lebih fokus dan terarah dalam membangun.
“Perubahan ini bukan sekadar menambah masa jabatan, tapi menjadi amanah tambahan untuk bekerja lebih keras, lebih cermat, dan lebih tulus dalam membangun Desa Mekarsari. Kami berharap RPJMDes perubahan ini benar-benar membawa kemajuan, mewujudkan desa mandiri, dan masyarakat yang makin makmur,” ujar Sapinah. (rys)
RPJMDes Perubahan ini menjadi dokumen strategis pembangunan desa hingga tahun 2027, sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Jamiri Adnan
21 November 2024 15:01:25
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan jurnalistik yang di selenggarakan...