Senin, 9 Desember 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Mekarsari, BPD Bersama Pemerintah Desa Mekarsari melaksanakan Musyawarah Desa pembahasana rancangan Peraturan Desa Tentang Penyelenggaraan Desa Inklusif. Hadir saat Musyawarah tersebut semua jajaran Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Mekarsari dari Ketua, Wakil Ketua dan semua anggota.
Sementara dari Pemerintah Desa diwakili oleh Sekretaris Desa dan semua Kaur Kasi dan Kepala Kewilayahan se-Desa Mekarsari. Pross pembahan draf rancangan Perdes tersebut berjalan lancar dari pagi hingga siang hari.
Dalam sambutannya Sekretaris Desa Mekarsari Abdul Satar menegaskan bahwa Perdes Penyenggaraan Desa Inklusif ini merupakan salah satu peraturan desa yang sangat diperliukan oleh desa, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat memberikan intervensi kepada semua desa se-Kabupaten Lombok Barat untuk segera membahas dan menetapkan Perdes Desa Inklusif.
Dari Hasil pembahasan perdes tersebut disepakati tersusun dari sembilan BAB dan dua puluh pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan desa yang ramah Disabilitas. Diputuskan juga Perdes tersebut akan ditetapkan secara resmi dalam Musyawarah Desa yang akan di selenggarakan pada tanggal 16 Desember 2024. (abs)
Jamiri Adnan
21 November 2024 15:01:25
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan jurnalistik yang di selenggarakan...