Pada Hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Mekarsari, Pemdes Mekarsari melaksanakan Musyawarah Desa tentang Laporan Realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2025.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD sebagai penyelenggara Musyawarah Desa, Kepala Desa, Camat Narmada, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Seluruh Perangkat Desa, Ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta [erwakilan perempuan dari unsur Kader dan PKK.
Pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut merupan salah satu anggenda wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Desa sebagai bentuk Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024.
"Alhamdulillah kita dapat melaksanakan Musdes Laporan pertanggungjawaban ini sesuai dengan jadwal yang disebutkan dalam regulasi yaitu sebelum 31 Maret 2025". Tegas Sapinah Kepala Desa Mekarsari.
Setelah penyampaian laporan realisasi anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Desa selanjutnya dibuka forum diskusi untuk mendapatkan tanggapan dan masukan terhadap Laporan pertanggungjawaban yang sudah disampaiakan oleh Pemerintah Desa.
Hasilnya BPD sebagai Badan permusyawaratan desa menerima laopran pertanggungjawaban pemerintah desa dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang menyetujui laopran tersebut sehingga itu dijadikan dasar menerbitkan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun anggaran 2024.
Berikut rincian dari Realisasi APBDes Desa Mekarsari Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2024 :
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA MEKARSARI
TAHUN ANGGARAN
|
Uraian |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Lebih/(Kurang)(Rp) |
Persentase (%) |
SURPLUS / (DEFISIT) |
0,00 |
0,00 |
0,00
|
-
|
PEMBIAYAAN NETTO |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
|
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN |
0,00 |
0,00
|
0,00
|
|
Jamiri Adnan
21 November 2024 15:01:25
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan jurnalistik yang di selenggarakan...